2. Investasi langsung
Investasi langsung ini merupakan investasi jangka panjang pada suatu perusahaan atau bisnis baru yang sudah ada diikuti dengan kontrol atas manajemen secara aktif dari investor.
Ciri dari investasi langsung adalah:
Investasi ini Bersifat jangka panjang.
Dilakukan dengan kegiatan usaha, mendirikan perusahaan atau pabrik dan mengerjakan proyek produktif atau konstruksi.
Para Investor ikut serta melakukan pengelolaan, pengawasan,serta kontrol di perusahaan.
BACA JUGA:Target Investasi Rp 1,8 Triliun di Bengkulu Tengah Sulit Tercapai, Berikut Penyebabnya
Kedudukan dari penanaman modal pada investasi langsung, investor umumnya adalah pemilik perusahaan yang ikut aktif mengelola, mengontrol dan berpengaruh dominan dalam usaha serta tanggung jawab atas pengembangan usaha.
Adapun Kepemilikan umumnya atas benda berwujud seperti mesin, gedung atau benda tahan lama yang sifatnya tidak mudah hancur.
Risiko pada investasi ini relatif lebih kecil karena dilindungi oleh hukum kebiasaan internasional untuk aset asing.
Terikat tempat, artinya harus dilakukan dengan mendirikan usaha di wilayah tertentu di suatu negara. Kerja sama dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum wilayah setempat.
BACA JUGA:Seberapa Penting Asuransi Properti? Ini Panduan Lengkap untuk Mengamankan Investasi Anda
Investasi langsung ini dibagi menjadi penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri. Tujuan dari investasi ialah untuk mendapatkan keuntungan.
Mengutip dari buku Konsep Dasar Investasi dan Pasar Modal, tujuan investasi yaitu:
1. Dilihat dari durasi investasi ada tujuan jangka pendek dan jangka panjang.
2. Dilihat dari sisi kebutuhan ada untuk pemenuhan kebutuhan primer dan sekunder, pendidikan anak, kesehatan dan spekulasi.