UMK Rejang Lebong 2024 Naik, Mengikuti UMP Bengkulu

Selasa 28-11-2023,20:46 WIB
Reporter : Badri
Editor : Febi Elmasdito

CURUP, RAKYATBENGKULU.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 mendatang mengalami kenaikan dari Rp2,4 juta menjadi Rp2,5 juta per bulan dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rejang Lebong mengikuti kenaikan UMP Provinsi Bengkulu.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Rejang Lebong, Syamsir mengatakan kenaikan UMK ini menyesuaikan dengan UMP, hal ini dikarenakan kabupaten belum memiliki dewan pengupahan sehingga belum bisa menentukan upah minimun kabupaten.

"Ada kenaikan UMK tahun 2024 mendatang yakni sebesar Rp88.799 menjadi Rp2.507.079 dari ini senilai Rp2.418.280 termuat dalam SK Gubernur Bengkulu No. G.469.DKKTRANS Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu Tahun 2024, dimana besarannya terjadi kenaikan berkisar 3,8 persen dari tahun sebelumnya," ungkap Syamsir, Selasa 28 November 2023.

Dikatakan Syamsir, adanya SK Gubernur Bengkulu tentang pemberlakuan UMP terbaru tersebut, sehingga pihak Disnakertrans saat ini sudah mulai mensosialisasikannya.

BACA JUGA:Penetapan UMP 2024, Gubernur Rohidin Pastikan Naik

"Disnakertrans akan mengirimkan surat kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong sehingga tahun 2024 mendatang sudah bisa menyesuaikan," terang Syamsir.

Sementara itu, diakui syamsir di Kabupaten Rejang Lebong belum ada perusahaan besar karena kebanyakan bergerak di sektor UMKM dan pertokoan, serta perhotelan.

"Memang kebanyakan perusahaan masih terbilang kecil karena belum ada yang mempekerjakan pekerja lebih dari 100 orang lebih.

Namun, kita berharap perusahaan ini juga bisa mentaati peraturan yang ada dan kenaikan UMP ini," demikian Syamsir.

BACA JUGA:BBM Naik, Mestinya UMR juga Naik

 

 

Kategori :