Kementerian Kirim Surat Cinta ke Pemda Lalai Raperda! Ini Daftar 121 Daerah

Jumat 01-12-2023,16:02 WIB
Reporter : Peri Haryadi
Editor : Peri Haryadi

Kabupaten Supiori, Kabupaten Takalar, 

Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk Wondama, 

Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, 

Kabupaten Tolikara, Kabupaten Wakatobi,

Kabupaten Waropen, Kabupaten Way Kanan, 

Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Yalimo, 

BACA JUGA:Dana Proyek Jalan Tahun 2024 Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar): 7 Kabupaten Puluhan Miliar

Kota Bandar Lampung, Kota Bontang, 

Kota Kupang, Kota Medan, Kota Palangkaraya, 

Kota Palopo, Kota Sawahlunto, 

Kota Sibolga, Kota Solok,

Kota Subulussalam, Kota Tanjung Pinang, 

Kota Ternate, Kota Tomohon, Kota Tual.

BACA JUGA:Wow! Setengah Triliun Lebih Anggaran Dana Proyek Jalan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun 2024

“Memperhatikan hal-hal tersebut di atas, mengingat Perda mengenai PDRD yang disusun berdasarkan UU 28 Tahun 2009 berlaku hanya sampai dengan tanggal 5 Januari 2024, kami menghimbau agar pemda segera melakukan percepatan penyusunan dan persetujuan DPRD atas Raperda PDRD, untuk selanjutnya menyampaikan Raperda PDRD dimaksud kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 10 Desember 2023,” tegas Dirjen Perimbangan Keuangan, Luky Alfirman dalam surat yang dilayangkan ke gubernur, bupati dan walikota tersebut.(**)

Kategori :