Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil -
Dana Pelayanan Kepariwisataan –
BACA JUGA:Kaur 2024 Diberikan Pusat Rp850 Miliar: Ini Rincian Dana Diterima Pemkab
Dana Bantuan Layanan Pengolahan Sampah (BLPS) -
Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian -
Dana Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra IKM -
Dana Hibah ke Daerah –
BACA JUGA:Kota Bengkulu 2024 Diberikan Angaran Rp960 Miliar: Ini Rincian Dana Diterima Pemkot
Dana Pinjaman Luar Negeri yang Diterushibahkan -
Dana Hibah Luar Negeri yang Diterushibahkan -
Dana Penerimaan Dalam Negeri yang Dihibahkan -
Dana Insentif Fiskal -
BACA JUGA:Bengkulu Utara 2024 dari Pusat Rp1 Triliun Lebih: Ini Rincian Diterima Pemkab
Khusus pagu dana yang sudah dianggarkan pusat, Pemkab Lahat wajib memasukkan seluruhnya di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2024.
Serta memasukkan rincian penggunaan dana dari setiap sumber dana yang didapatkan, khususnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024.(**)