Sekda Abdiyanto: ASN Terlibat Politik Pastikan Disanksi

Selasa 12-12-2023,18:07 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Febi Elmasdito

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM - Pemkab Mukomuko dengan tegas menyatakan sikap akan menindak para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat politik praktis. 

Terutama ASN yang terang-terangan terlibat kampanye pada Pemilu 2024 dengan mendukung calon legislatif baik DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD RI. 

Apabila terbukti ada ASN yang terlibat politik praktis dalam tahapan Pemilu 2024, Sekda Kabupaten Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH, M.Si, CLA menegaskan akan menjantuhkan sanksi teguran tertulis.

“Kita tidak melarang ASN untuk menyalurkan hak pilihnya. Namun itu nanti, pada saat pencoblosan. Kalau saat ini ASN diminta fokus saja pada pekerjaannya sebagai abdi negara,’’ ujar Sekda.


Sekda Kabupaten Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH, M.Si, CLA--Firman/RB

BACA JUGA:Kabupaten Mukomuko Pertahankan Predikat Informatif

Dia juga mengingatkan hal serupa kepada perangkat desa, BPD dan BUMDes yang ada di Kabupaten Mukomuko.

"Kita harapkan aparatur pemerintahan desa tidak terlibat dalam gerakan politik praktis,” tegasnya.

Sekda menambahkan, tahun 2024 itu merupakan tahun politik. Pemilihan umum mulai dari DPRD Kabupaten dan Kota, DPRD Provinsi, DPD RI, DPR RI dan pemilihan presiden. 

Kemudian selang beberapa bulan kemudian dilanjutkan pemilihan bupati/walikota dan gubernur yang juga digelar serentak. 

BACA JUGA:Akhir Tahun 2023, Mukomuko Bebas dari Krisis Listrik

Maka dari itu, berbagai upaya dilakukan agar Pemilu 2024 ini berjalan kondusif. Termasuk dalam bermedia sosial dan berfoto di khalayak umum. 

Untuk netralitas ASN, TNI, Polri dan BUMN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 mengenai netralitas ASN. 

Juga Peraturan Bawaslu No. 28 tahun 2018 mengenai netralitas ASN, TNI, Polri, dan Perangkat Desa. 

“Yang pastinya kita harus bijak, baik bermedia sosial maupun berfoto. Tidak menggunakan simbol politik, seperti simbol caleg atau paslon presiden. Sebab menggunakan simbol politik bisa menjadi sebuah pelanggaran pemilu,” jelas sekda.

Kategori :