Pelecehan dengan Teknologi (Cyber bullying)
Cyber bullying merupakan perundungan yang terjadi melalui teknologi yang biasanya dilakukan pengancaman, melecehkan dan mempermalukan dengan menindas korban.
BACA JUGA:Wabah Covid-19 Meningkat Secara Nasional: Pemprov Pastikan Provinsi Bengkulu Belum Ditemukan Kasus
Contoh perundangan ini adalah mengirimkan foto atau gambar yang memalukan pada korban, membuat ancaman secara online, mengirimkan email, pesan suara dan lainnya guna untuk membully korban.
Tindakan ini bisa menyebabkan korban depresi, mengganggu kesehatan mental bagi korban. Setidaknya korban dibuat tidak nyaman.
BACA JUGA:Virus Covid-19 Kembali Muncul, Pemprov Bengkulu Segera Terbitkan Edaran Tingkatkan Vaksinasi
Pelecehan seksual
Pelecehan ini merupakan tindakan yang menindas secara berulang sehingga sangat merugikan bagi korban.
Contoh pelecehan seksual yaitu pemanggilan nama yang seksual, kata-kata atau komentar yang kasar, menampakkan gerakan tubuh dengan vulgar, sentuhan yang tidak ada persetujuan serta materi pornografi.
BACA JUGA:Gubernur Rohidin Apresiasi Peran Penting Perempuan Dalam Mendukung Kemajuan Daerah
Perundungan secara Emosional
Perundungan atau bullying ini dilakukan oleh pelaku dengan memancing korban merasa takut, merasa cemas, marah dan merasa tidak nyaman.
Adapun contoh Perundungan ini diantaranya menggoda, meremehkan, berbohong dan mempermalukan seseorang di depan umum.
BACA JUGA:Ini Dia 5 Daftar Provider dengan Koneksi Jaringan Internet Terbaik di Indonesia