Anti Ribet! Urus SKCK Online Begini Caranya: Praktis Tinggal Ambil di Polres

Senin 18-12-2023,14:39 WIB
Reporter : Badri
Editor : Peri Haryadi

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Setelah diumumkannya kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maka peserta diwajibkan melengkapi berkas. Salah satu adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Saat ini para calon PPPK tidak perlu mengantri panjang datang ke Polres untuk mengurus SKCK. Masyarakat sudah dimudahkan, dengan cara memanfaatkan aplikasi Super Apps Presisi yang dapat di download melalui gadget masing-masing.

BACA JUGA:Pemberkasan PPPK Rejang Lebong 16 Desember - 14 Januari! Kelulusan Guru 22 Desember

Masyarakat pun bisa lebih efisien apalagi anda merupakan orang yang tidak banyak waktu untuk datang mengantri ke Kantor Polisi sehingga bisa memanfaatkan aplikasi tersebut.

Namun sebelum itu, terlebih dahulu harus mempersiapkan persyaratan seperti 

1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau Surat Izin Mengemudi (SIM). 

2. Bawa KTP/SIM asli 

3. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) .

BACA JUGA:Tinggalkan Secarik Kertas Permohonan Maaf, Bujang di Rejang Lebong Nekat Mengakhiri Hidup

4. Fotokopi Akta Kelahiran 

5. Pas foto 4x6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar. 

Tentunya berpakaian sopan dan berkerah, serta tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka dan bagi yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh sebagai syarat membuat SKCK.

Setelah mendownload Aplikasi Super Presisi langsung buka dan klik gambar SKCK kemudian pilih Ajukan.

BACA JUGA:Begini Alasan KPU Rejang Lebong ASN Calon Legislatif Dinyatakan Memenuhi Syarat

Selanjutnya mengisi nomor handphone dan data diri lengkap yang telah disiapkan.Pada bagian "Satwil", klik pilihan "Jenis keperluan pembuatan SKCK” sesuai dengan kebutuhan,Unggah foto dan hasil scan sidik jari dan dokumen lainnya.

Kategori :