Anda bisa manfaatkan dengan maksimal layanan BSI Gadai Emas dengan proses cepat dan nilai taksir emas tinggi. Bismillah, BSI Gadai Emas, biaya ringan dan berkah.
Bagi Anda yang ingin melakukan gadai emas di BSI, ada beberapa cara, syarat dan ketentuan yang harus diikuti, adalah sebagai berikut:
1. Anda harus menyerahkan Kartu Identitas Penduduk (KTP)
2. Anda membawa fisik emas yang akan digadaikan. Bisa emas batangan, lantakan, koin, dinar dan perhiasan.
3. Anda harus menyertakan NPWP untuk yang nilai pinjamannya di atas Rp 50 juta.
4. Anda wajib mengisi formulir gadai emas.
5. Jangka waktu BSI Gadai Emas adalah 4 bulan. Anda pun bisa melakukan perpanjang setelah membayar biaya pemeliharaan (mu’nah) dan biaya administrasi baru.
BACA JUGA:BSI Griya Para Medis, Wujudkan Impian Pemilikan Rumah, Dokter dan Pegawai Rumah Sakit
BACA JUGA:BSI Griya ASN, Pembiayaan Rumah, Ruko, Apartemen, DP 0 % Tenor Panjang 30 Tahun
Anda pun perlu mengetahui persentase nilai pinjaman yang dapat diberikan kepada nasabah.
1. Untuk emas lantakan/logam mulia/koin/dinar, maka Anda bisa mendapatkan nilai pinjaman 95% dari nilai taksiran.
2. Untuk emas perhiasan, nilai pinjaman yang dapat diberikan kepada Anda adalah 80% dari nilai taksiran.
Sedangkan BSI dalam program BSI Gadai Emas ini akan memberikan nilai taksiran dan nilai pinjaman yang dapat diterima oleh nasabah dipengaruhi oleh Harga Dasar Emas (HDE) pada saat nasabah menggadaikan Emas.
BACA JUGA:Pinjam Rp55 Juta, Cocok Buka Toko Pecah Belah! KUR BSI Angsuran Sehari Hanya Rp56 Ribu
BACA JUGA:Pinjaman Online Syariah Bank BSI, Panduan Lengkap Pengajuan Pinjaman dari Rumah Via Smartphone
BSI dalam program BSI Gadai Emas juga menetapkan batasan maksimal nilai pinjaman yang bisa didapat nasabah dari gadai emas tersebut.