CURUP, RAKYATBENGKULU.COM - Tren tindak kejahatan selama tahun 2023 di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu diketahui sebanyak 258 kasus. Ini meningkat jika dibandingkan tahun 2022 yang hanya sebanyak 241.
Adapun rincian kasus-kasus teratas selama 2023 ini, pada urutan pertama adalah penyalahgunaan narkotika sebanyak 65 kasus. Kedua kasus penganiayaan sebanyak 47 kasus dan ketiga Pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 46 kasus
Sementara untuk kasus nomor empat di Rejang Lebong yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 41 kasus. Kasus teratas kelima ialah pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 41 kasus dan selanjutnya Perlindungan perempuan dan anak sebanyak 11 kasus.
Selebihnya seperti kasus senjata api hanya sebanyak 3 kasus, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebanyak 2 kasus. Penggelapan sebanyak 1 kasus dan yang terakhir pengeroyokan sebanyak 1 kasus.
BACA JUGA:3 Tips Aman Bertransaksi di ATM, Waspadai Resiko dan Modus Kejahatan
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Juda Trisno Tampubolon SH S.IK melalui Kabag Ops, AKP Bintoro Thio Pratama S.Ik saat press release 29 Desember 2023 mengatakan kinerja Polri dalam penangan kasus di jajaran Polres Rejang Lebong sepanjang tahun 2023 sebanyak 253 kasus.
Baik dari Sat Reskrim, Sat Narkoba dan Polsek jajaran dengan pelaku tindak kejahatan 250 orang yang berhasil diamankan.
"Sebanyak 250 orang tersangka tindak pidana kejahatan dari 253 kasus berhasil diamankan, dan trend ini baik jumlah kasus maupun tersangka meningkat," ungkapnya.
Ditambahkan, pelaku yang diamankan oleh Polres Rejang Lebong dan jajaran terjadi peningkatkan. Pada tahun 2022 lalu, jumlah pelaku yang diamankan hanya sebanyak 163 pelaku dengan rincian 160 laki-laki dan 3 perempuan.
Sedangkan pada tahun 2023 ini ada 250 pelaku yang diamankan dengan rincian 247 laki-laki dan 3 orang perempuan.
"Ada peningkatan sekitar 80 sampai 90 orang, baik dari tindak pidana umum, narkoba maupun lain. Yang urutan teratas tindak pidana penyalahgunaan narkotika," terang Kabag Ops.
Sementara itu, Kasat Narkoba, Iptu Rizqi Dwi Cahya S.trk menuturkan selain tindakan tegas terhadap tersangka tindak pidana narkotika bahwa pihak Satresnarkoba juga melakukan sosialisasi tentang bahaya penggunaan narkoba serta aturan yang mengatur tentang narkotika bagi masyarakat baik dari kalangan remaja hingga ke orang tua.
"Memang kasus narkoba ini termasuk urutan teratas, namun kami tetap berusaha menekan angka kasus penyalahgunaan narkotika melalui sosialisasi dengan bekerja sama dengan Sat Binmas Polres Rejang Lebong dengan melibatkan Babinkantibmas yang ada di setiap desa serta kelurahan se-Kabupaten Rejang Lebong," singkat Kasatnarkoba.
BACA JUGA:Lawan Kejahatan Radikal Lewat Literasi Digital