Kepergok Curi Chainsaw Tetangga, Warga Rejang Lebong Berujung Dibui

Senin 15-01-2024,17:52 WIB
Reporter : Badri
Editor : Febi Elmasdito

CURUP, RAKYATBENGKULU.COM - MA (29) warga Desa Lubuk Tunjung Kecamatan Sindang Beliti Ilir Kabupaten Rejang Lebong tak berkutik saat dihadirkan ke meja press release Polres Rejang Lebong, Senin 15 Januari 2024, bersama barang bukti (BB) satu unit chainsaw hasil curian.

Tersangka MA berhasil diamankan polisi setelah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Selasa 19 Desember 2024 sekira pukul 00.20 WIB dirumah tetangganya yakni Saleman.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Juda Trisno Tampubolon didampingi Kapolsek Kota Padang, AKP Mansyur Daud Manalu dan Kasi Humas, AKP Sinar Simanjuntak menuturkan MA nekat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan karena terdesak ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Tersangka MA ketahuan dan sempat dilihat oleh pemilik rumah kemudian dilaporkan ke Polsek Kota Padang pada 19 Desember 2023 lalu, hasil penyidikan pada Senin tanggal 25 Desember 2023 sekira pukul 18.30 WIB akhirnya berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Kota Padang," ungkap Kapolres.

BACA JUGA:Motor Perawat di Rejang Lebong Hilang di Gondol Maling

BACA JUGA:Nekat Curi Kotak Amal Masjid Berujung Ketahuan Warga, Ternyata Sudah Beraksi di 4 TKP

Dijelaskan Kapolsek Kota Padang, AKP Mansyur Daud Manalu, tersangka MA melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan cara memanjat tembok dan merusak seng atap rumah korban Saleman yang saat itu sedang berada di ruang tamu serta tersangka berhasil membawa mesin chainsaw milik korban.

"Saat ini tersangka MA masih menjalani pemeriksaan lanjutan dan tersangka melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara dan barang bukti Chainsaw juga diamankan sebagai barang bukti," demikian Kapolsek.

 

 

 

Kategori :