Ini menunjukkan kenaikan sebesar Rp1 miliar dibandingkan tahun 2023, dan saat ini masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) Rejang Lebong tentang Dana Desa Tahun 2024 sebagai regulasi untuk pencairan dana.
"Saat ini, 122 desa masih dalam proses penyusunan peraturan desa (Perdes) mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) dan peraturan kepala desa (Perkades) untuk penyaluran bantuan langsung tunai (BLT)," papar Rifai.
Meskipun pencairan dana desa mengalami penundaan, diharapkan dengan selesainya penyusunan peraturan bupati, 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong dapat segera memulai pencairan dana desa guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat setempat.
"Begitu Peraturan Bupati selesai, diharapkan 122 desa segera menyusun permintaan pencairan dana desa sehingga pelaksanaan APBDes dapat segera dilakukan, baik untuk pembangunan fisik maupun pembangunan sumber daya manusia," demikian Rifai.