BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin memastikan kepentingan desa akan terus diperjuangkan DPD RI. Khususnya terkait kenaikan anggaran desa.
Hal itu diungkapkan Sultan di sela agenda pertemuan kampanyenya dengan warga Desa Kemumu Bengkulu Utara beberapa waktu yang lalu.
"DPD periode ini konsisten dalam perjuangkan kepentingan desa khususnya kenaikan anggaran desa," terang Sultan.
Menurut Sultan, selaku pimpinan DPD juga turut bagian memberikan masukan agar dana desa yang dialokasikan dapat naik setiap tahun nya agar keadilan pembangunan tidak sentralistik tapi justru menyebar hingga pelosok desa.
BACA JUGA:Sultan Ajak Anak Muda Tidak Takut Mengejar Impian, Jangan Terlalu Banyak Mengeluh
"Saya tahu betul bahwa DPD pada periode 2019-2024 fokus dan konsisten dalam memperjuangkan dan membahas isu desa," katanya.
Secara pribadi Sultan memastikan juga akan tetap konsisten pada periode ke depan untuk memperjuangkan masalah seputar isu desa bukan hanya anggaran tapi juga kebutuhan yang menyertainya.
"Misalnya tentang ketersediaan energi listrik, air bersih dan tentunya bantuan subsidi pupuk bagi keluarga kita petani," terang kandidat DPD RI Dapil Bengkulu nomor urut 12 ini.
Terkait adanya demo dari Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (Apdesi) yang berlangsung di Senayan, Sultan menegaskan sebaiknya pihak DPR dan perwakilan pemerintahan desa yang berdemo agar duduk bersama dalam penyusun RUU Desa yang sedang menunggu jadwal pengesahan DPR RI.
BACA JUGA:Perjuangan Sultan Merebut Kursi Ketua DPD RI, Upaya Meningkatkan Citra Bengkulu di Nasional
Secara umum pihak pendemo menuntut pengesahan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014, mengenai kelembagaan Desa/Desa Adat, yakni lembaga Pemerintahan Desa/Desa Adat.
Terdiri atas Pemerintah Desa/Desa Adat dan Badan Permusyawaratan Desa/Desa Adat, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan lembaga adat.
Revisi regulasi tersebut mencakup perpanjangan masa jabatan kepala desa dan perubahan porsi dana desa dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara tahun 2024 ini.
Fokus utama yang dituntut adalah tentang masa jabatan kepala desa dan jabatan terkait menjadi selama 9 tahun dengan 3 periode.