BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - BPJS Kesehatan sekarang menjadi syarat dalam mengajukan dan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dimulai dari 1 Maret 2024 mendatang dilakukan uji coba 6 Kepolisian Daerah.
Diketahui sampai 25 Februari 2024 ini jumlah peserta BPJS Kesehatan mencapai 267.311.566 jiwa sehingga perlu peningkatan kembali untuk menjamin kesehatan masyarakat Indonesia, untuk itu perlunya penanganan khusus.
Hal tersebut berguna untuk mendorong agar seluruh masyarakat Indonesia terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Dengan ini pihak BPJS Kesehatan bekerjasama dengan Polda untuk melakukan uji coba.
BACA JUGA:Cukup dengan Handphone! Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan di Aplikasi JMO
Terhitung 1 Maret 2024 mendatang BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat untuk ajukan SKCK.
Persyaratan tersebut teratur dalam peraturan Polisi yang mengatur mengenai penertiban SKCK pada tahun 2023 silam.
Sudah ada 6 Polda menjadi tempat uji coba permohonan SKCK dengan kepeserta BPJS Kesehatan diantaranya Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Selatan, Polda Bali, Polda Papua Barat, Polda Kepulauan Riau, dan Polda Jawa Tengah.
Peraturan Polisi nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur tentang Penerbitan SKCK, kebijakan tersebut berguna untuk mengoptimalkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk masyarakat Indonesia sehingga adanya pemerataan.
BACA JUGA:Pinjaman Uang Muka Perumahan dan Renovasi Perumahan Ada di BPJS Ketenagakerjaan, Cek Persyaratannya!
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengutarakan jika dalam Peratuan polisi sudah diatur bahwa kepesertaan JKN menjadi salah satu syarat penerbitan SKCK.
Implementasi dari aturan tersebut dilakukan oleh 30 Kementerian/ Lembaga untuk mendukung terlaksananya program JKN.
Selain itu bukan hanya terdaftar dikepesertaan saja namun memastikan keaktifan kepesertaan JKN tersebut.
"Uji coba akan dilaksanakan 1 Maret sampai 31 Mei oleh 6 Polda. Kemudian akan dilakukan evaluasi bersama bila ada perbaikan, rencananya pelaksanaan serentak akan dilakukan 1 September," ungkapnya dikutip dari KORANRB.ID.
BACA JUGA:Begini Sanksi dan Cara Melapor Jika Perusahaan Tidak Mendaftarkan Kamu ke BPJS Ketenagakerjaan