Jaminan keamanan juga bisa didapatkan pihak merchant diantaranya dalam mencegah modus penipuan berupa struk palsu dari pembeli.
Dalam struk itu telah tertulis nama merchant, jenis barang, dan jumlah transaksi yang telah diperkirakan di awal untuk kemudian ditunjukkan kepada penjual setelah seolah-olah bertransaksi dengan pembayaran menggunakan scan barcode QRIS sehingga, penjual telah memberikan barang/jasa-nya namun tidak menerima pembayaran ke rekeningnya.
Untuk mencegah terjadinya penipuan jenis ini, perseroan meminta para merchant untuk menyerahkan barang/jasa apabila sudah terdapat notifikasi masuk, baik dari mesin EDC, SMS notifikasi atau melalui notifikasi BRImo.
Merchant QRIS BRI juga bisa mengunduh aplikasi BRIMerchant di PlayStore untuk nantinya digunakan melihat sukses atau tidaknya transaksi yang dilakukan.
BACA JUGA:Dana Kelolaan Reksadana Tumbuh 13 Persen, BRI-MI Sabet Top 5 Manajer Investasi
Dari sisi pembeli, jika pembayaran dengan menggunakan metode QRIS melalui aplikasi BRImo, maka akan ditampilkan nama merchant QRIS secara lengkap sehingga nasabah lebih mudah memastikan kesesuaiannya.
Terakhir, Andrijanto juga berharap seluruh merchant agar rutin memeriksa kondisi stiker QRIS masing-masing.
“Kehati-hatian dalam bertransaksi QRIS harus dilakukan oleh semua pihak yang terlibat, baik dari sisi merchant QRIS, pembeli, dari sisi PJP Acquirer maupun issuer sehingga transaksi akan berjalan aman dan lancar. Bagi semua merchant BRI, terutama merchant masjid, yayasan, ataupun lembaga nonprofit lainnya agar dapat memeriksa kondisi stiker QRIS secara rutin untuk memastikan keasliannya, dalam kondisi baik, tidak pudar, tidak ditimpa sticker lain, ataupun adanya indikasi manipulasi lainnya,” ujarnya.