ARGA MAKMUR. RAKYATBENGKULU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Utara akhirnya menuntaskan pelaksanaan pleno pada tingkat kabupaten.
Adapun penjumlahan perolehan suara tuntas dilakukan KPU untuk 19 kecamatan yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara.
Dalam penghitungan perolehan suara Kecamatan Arga Makmur yang dilakukan terakhir pukul 23.45 WIB, Sabtu, 2 Maret 2024, kembali terungkap hal menarik.
Karena ada saksi Partai Golkar dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN) dan keberatan tersebut sudah disampaikan sejak pleno tingkat kecamatan.
BACA JUGA:7 Motif Batik Kagano Khas Bengkulu Utara, Bercorak Keanekaragaman Budaya
Hal ini karena ada 18 Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang memilih di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Tetapi daftar pemilih khusus tersebut tidak terdaftar dalam absensi pemilih di TPS.
“Absensi itu wajib, di dalam pleno tingkat kecamatan PPK mengakui kalau memang mereka tidak terdaftar dalam absen,” ujar Dadan Hernadi Saksi PKN dikutip dari KORANRB.ID.
Akan tetapi perdebatan kembali bertambah karena ketika pleno tadi ternyata PPK telah melengkapi absensi tersebut.
BACA JUGA:Update DPRD Provinsi Dapil Bengkulu Utara – Bengkulu Tengah: Ini Daftar Terbaru Calegnya
Dan hal ini makin menjadi pertanyaan karena saat pleno tingkat kecamatan PPK mengakui kalau absensi tersebut tidak ada.
“Bagaimana mungkin pada saat ini sudah ada,” ujarnya.
Sementara itu Komisioner PPK Arga Makmur Jeki Sonata mengakui kalau saat pleno kecamatan memang tidak absen pemilih khusus tersebut.
Tetapi panitia di TPS mempunyai Foto KTP masing-masing sehingga mereka mendatangi pemilih tersebut dan meminta pemilih tersebut mengisi absen setelah pleno.
BACA JUGA:Muncul Wajah Baru, PDI Perjuangan Masih Kuasai Kursi Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara