Baik terkait hal-hal yang bersifat regulatif maupun urusan bersifat teknis.
Dua Langkah Pengintegrasian
Ia mengusulkan agar langkah-langkah implementatif tersebut dilakukan secara terencana. Pertama, dimulai dengan pembuatan regulasi.
“Hal ini penting, agar integrasi pencatatan perkawinan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di kemudian hari,” papar Suwarjin.
Langkah berikutnya, lanjut Suwarjin, perlu dipikirkan juga hal-hal yang bersifat teknis seperti penyediaan SDM, sarana dan prasarana yang memadai serta aspek psikologis penganut agama selain Islam.
“Disamping itu, perlu adanya upaya-upaya koordinatif antar kementerian dan lembaga terkait seperti Kemenang, Kemendagri, dan Mahkamah Agung,” tuturnya.
Selain itu, Suwarjin juga mengingatkan bahwa pengintegrasian pencatatan perkawinan akan berdampak pula pada penanganan perceraian.
Sehingga, perlu integrasi instansi yang menangani Perceraian. Karena itu, ide menteri agama tersebut masih memerlukan diskusi intensif dan komprehensif agar dapat berjalan dengan baik dan membawa kemaslahatan untuk semua.
“Jika integrasi pencatatan perkawinan dan perceraian tercapai dengan landasan legalitas yang kuat, tentu hal ini akan berdampak positif terhadap integrasi data perkawinan dan perceraian bagi seluruh penduduk Indonesia,” demikian Suwarjin.