Bagi peserta yang lulus tes bahasa Jepang akan dipanggil pelatihan prapemberangkatan.
Untuk peserta yang belum lulus diberikan kesempatan mengulang sebanyak 3 kali.
BACA JUGA:Pembelian LPG Subsidi Menggunakan KTP di Mukomuko Bengkulu Diberlakukan Mei 2024
Selain itu Agus juga menyampaikan, program dari Pemprov Bengkulu ini diharapkan dapat mengurangi angka pencari kerja khususnya di Kabupaten Mukomuko.
Untuk kuota Magang ke Jepang yang di informasikan Pemprov Bengkulu minimal sebanyak 150 orang.
“Silakan untuk warga Mukomuko yang akan mengambil pelung dan kesempatan magang ke Jepang. Untuk bertanya dan koordinasi lebih lanjut mengenai pelaksanaannya, jadwal dan persyaratan program ini silakan langsung ke Disnaker Kabupaten Mukomuko,” Ujar Agus.
BACA JUGA:Menyelami Makna Tari Gandai Adat Mukomuko Bengkulu, Kisah Cinta Malin Deman dan Puti Bungsu
Sementara itu, berkaitan dengan hak-hak yang wajib diterima pekerja dari perusahaan di Kabupaten Mukomuko tempat bekerja.
Diyakini sampai dengan saat ini tidak mempunyai masalah.
Karena belum ada laporan dari pekerja, kalau ada laporan yang masuk tentunya menjadi acuan bagi tim untuk turun menyelesaikan permasalah berkaitan hak dan kewajiban.
Namun sampai kemarin 5 Februari 2024 memang masih belum memiliki laporan yang masuk.
BACA JUGA:Ungkap Gagasan Para Caleg, Ikatan Pemuda Cendikia Ipuh Gelar Diskusi Publik
Walaupun demikian untuk pengawasan 3 bulan sekali tim akan rutin berkunjung melihat kondisi dan mendengarkan secara langsung apa yang disampaikan pekerja yang ada di Mukomuko.
Selain itu Agus Marjohan juga menjelaskan, untuk besaran Upah Minimun Kabupaten (UMK) Kabupaten Mukomuko sebesar Rp.2.816.000.
Dimana jumlah tersebut naik 3,7 persen dari tahun 2023 lalu.
Untuk itu kalau ada pekerja yang tidak mendapatkan hak-hak dari perusahaan dapat melapor ke Disnakertrans.