BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Untuk memberi kemudahan kepada masyarakat Kota Bengkulu, Sat Lantas Polresta Bengkulu pada saat ini menyediakan pelayanan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan secara online.
Hal Ini semakin memudahkan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM.
Karena tidak harus mendatangi Polresta Bengkulu.
BACA JUGA:Pelayanan SIM Polres Bengkulu Ditutup Hingga 8 Mei
BACA JUGA:Pemkab Seluma Terima Kuota 2.554 CASN, Berikut Pembagiannya
Diungkapkan Kasat Lantas Polresta Bengkulu, AKP. Nyimas Sophia, SIK, melalui Petugas Sat Lantas Polresta, Bripka Emilia, pada saat ini pelayanan untuk perpanjang SIM bisa melalui Aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar).
“Kalau memakai aplikasi Sinar ini, masyarakat yang ingin memperpanjang SIM cukup dari Rumah,” ujarnya dikutip dari KORANRB.ID, Minggu, 17 Maret 2024.
Dijelaskannya, untuk langkah-langkah pembuatan SIM melalui aplikasi Sinar antara lain:
BACA JUGA:Karena Kasus Ini, Oknum Perwira Polres Bengkulu Tengah Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
BACA JUGA:Hasil Puslabfor Palembang Keluar, Ini Penyebab Kebakaran SMKN 3 Kota Bengkulu
1. Mendownload aplikasi Sinar di Playstore.
2. Melakukan verifikasi data, jangan lupa menyiapkan dokumen yang diperlukan.
3. Selanjutnya klik menu SIM lalu pilih perpanjangan SIM.
Ikuti petunjuk pengisian data yang diperlukan dan melakukan pembayaran perpanjangan SIM.
Untuk Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM akan melakukan verifikasi data dan dokumen.