BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Pemberian Tunjanagan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan dan Penerma Pensiunan dan Penerima Tunjangan sudah pemerintah pusat terbitkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
Mulai Rabu, 22 Maret 2024 proses pembayaran THR bagi PNS dan pensiunan sudah boleh mulai dibagikan.
Sekda Bengkulu Utara, Firiansyah, S.STP,M.Si menerangkan pencairan dana THR bagi Aparatut Sipil Negara atau ASN akan segera di proses oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.
"Untuk memperoses dana THR tersebut kita akan mempersiapkan dasar aturan daerah terlebih dahulu," jelasnya, dikutip koranrb.id, Kamis, 21 Maret 2024.
Terkait pembayaran THR tersebut, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara akan segera menyusun Peraturan Bupati.
BACA JUGA:Kecelakaan Perahu di Batik Nau Bengkulu Utara, Iqbal Tewas Tenggelam di Sungai
Pembayaran THR akan dimulai 10 hari sebelum Idulfitri dengan perhitungan masa cuti bersama pemerintah.
"Terkait pembayaran tersebut dan dananya memang sudah tersedia, maka kita pastikan akan kita lakukan pembayaran," ungkapnya.
Sesuai dalam Peraturan Pemerintah 14 Tahun 2024 tersebut, pembayaran THR tersebut diharapkan nantinya menjadi salah satu solusi dalam menjaga daya beli masyarakat.
Hal ini terkait dengan upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas harga bahan pangan menjelang Idulfitri.
"Terkait hal tersebut, pemerintah termasuk Pemkab Bengkulu Utara berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah inflasi daerah," jelasnya.
BACA JUGA:Jadwal Imsak dan Berbuka Ramadan untuk Daerah Bengkulu Utara 2024
Termasuk juga mencegah terjadinya peningkatan harga barang di pasaran terutama harga bahan pokok.
Untuk diketahui, Pemkab Bengkulu Utara juga menggelar program pasar murah hingga membagikan bahan pangan gratis.
"Biasanya permintaan bahan pangan akan meningkat menjelang Idulfitri, dan kita mencegah kenaikan harga dan menurunnya daya beli masyarakat," jelasnya.