Manfaatkan Dana Pinjol Syariah untuk Mudik Lebaran, Ada Izin Resmi OJK dan Bebas Riba

Selasa 26-03-2024,15:36 WIB
Reporter : Rizky Nova Amelia
Editor : Heri Aprizal
Manfaatkan Dana Pinjol Syariah untuk Mudik Lebaran, Ada Izin Resmi OJK dan Bebas Riba

Dapat dikatakan jika hampir semua bank syariah di Indonesia memiliki fasilitas yang memudahkan para nasabahnya dalam melakukan transaksi.

Seperti kamu akan menemukan kemudahan dalam pembayaran cicilan, fitur internet banking dan masih banyak yang lain.

Akad Dalam Pinjaman Syariah

Dalam proses peminjaman dana syariah, ada 3 jenis akad, diantaranya:

1. Akad Mudharabah

Akad mudharabah merupakan akad yang paling terkenal, dimana pemilik modal nantinya menyerahkan harta yang dimiliki kepada nasabah untuk diperdagangkan.

Nantinya dalam akad mudharabah ini ada pembagian keuntungan di akhit yang telah disepakati sebelumnya.

BACA JUGA:Sering Mengalami Sembelit? Ini 5 Cara Mudah Melancarkan BAB Saat Puasa

2. Akad Al Musyarakah

Akad al musyarakah adalah dimana dua pihak melakukan kerjasama untuk sebuah usaha tertentu, dan masing- masing pihak nantinya akan memberikan kontribusi sesuai kesepakatan.

3. Akad Al Muzara'ah

Akad al muzara'ah adalah kerjasama antar dua pihak  dalam hal pengolahan lahan pertanian yang berperan sebagai pemilik lahan dan panggarap lahan.

Pemilik lahan memberikan lahan miliknya untuk di garap dan di olah. nantinya akan ada imbalan dengan persentase yang telah di hitung dari hasil panen untuk penggarap.

Demikian ulasan menegani rekomendasi pinjol syariah untuk memenuhi kebutuhan mudik Lebaran 2024.

Kategori :