BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu Irwan Eriadi mengingatkan perusahaan di daerah ini untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerjanya secara penuh dan tepat waktu.
Dikatakannya, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi pekerja maupun buruh perusahaan.
Dimana Perusahaan diwajibkan untuk memberikan THR H-7 Lebaran dan tidak dapat dicicil.
"Sebagai anggota dewan, saya ingatkan agar perusahaan yang ada diwilayah Provinsi Bengkulu ini untuk memberikan hak-hak karyawan sesuai dengan yang telah ditetapkan," kata Edi Ramli sapaan akrab Irwan Eriadi.
BACA JUGA:Jelang Lebaran 280 SK THL DPRD Provinsi Bengkulu Diperpanjang, Sekwan: Percepat Gaji Bulan Maret
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa di bulan Hari raya Idhul Fitri banyak sekali karyawan yang ingin membeli pakai baru anak-anaknya dan kebutuhan sehari-harinya.
"Jadi ketika ada perusahaan yang tidak menuaikan kewajibannya saya minta untuk diberikan sanksi oleh Disnaker sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Ia Juga meminta, Pemerintah Daerah untuk mendirikan posko layanan pengaduan THR. Dengan adanya posko ini nantinya dapat memberikan informasi seputar THR.
"Kita berharap pemerintah daerah melalui Dinas terkait dapat memastikan bahwa setiap karyawan ini mendapat THR," pungkasnya. (advertorial)