BACA JUGA:Tak Perlu Panik, Ini Langkah-langkah Atasi Tabung Gas Bocor
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa tindakan oknum PNS Pemda Benteng ini sudah dilaporkan secara resmi ke Polres Bengkulu Tengah, pada 19 Februari 2024.
Pelapornya, adalah Wikim Kimandonok atau yang akrab disapa Donok, sebagai suami sah dari oknum PNS Benteng EL.
Dalam laporannya itu Donok didampingi pengacara dan meminta agar penyidik kepolisian di Polres Bengkulu Tengah bertindak tegas.
Penyidik kepolisian hendaknya mengusut tuntas dugaan perselingkuhan dan perbuatan nikah sirih tersebut.
"Saya justru tahu kalau EL sudah nikah sirih dengan PHK dari adik ipar sendiri. Perbuatan EL ini sangat ditentang oleh orang tua dan keluarganya sendiri," kata Donok.
BACA JUGA:5 Resep Minuman Segar untuk Berbuka Puasa, Cincau Milk Tea hingga Ada Es Campur Special
BACA JUGA:4 Ide Minuman Buka Puasa Sederhana, Praktis dan Menyegarkan!
EL oknum PNS Benteng diketahui menikah di Desa Tabah Jambu Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah, pada 10 November 2023.
Hari pernikahan EL bersama Pria Idaman Lain (PIL) yakni PHK bertepatan dengan hari Pahlawan.
Atas perbuatannya EL yang nota benenya adalah PNS dan masih memiliki suami sah, Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah sudah menetapkannya sebagai tersangka.
Demikian juga dengan PHK, suami baru dari EL juga sudah berstatus sebagai tersangka.
Hanya saja penyidik Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah tidak menahan keduanya, karena pertimbangan kooperatif.
BACA JUGA:Marak Kasus Inses di Bengkulu, Faktor Penyebab Salah Satunya Karena Hal Ini
BACA JUGA:Polda Bengkulu Amankan Wanita Muda Jadi Mucikari, Tawarkan Rekan Kerja ke Pria Hidung Belang