Donok sendiri selain melaporkan keduanya EL dan PHK ke Polres Bengkulu Tengah, juga melapor ke OPD terkait di lingkup Pemda Bengkulu Tengah.
Diantaranya, ke OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Pemda Bengkulu Tengah.
Selain itu juga ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah.
Intinya, Donok sebagai suami sah dari oknum PNS Benteng EL tidak terima atas perbuatan sang istri.
Donok pun meminta Pj Bupati Bengkulu Tengah segera memecat EL dari status PNS.
"Saya mendesak Pemda Bengkulu Tengah segera mengambil tindakan tegas. Silahkan pecat EL dari statusnya sebagai PNS, tegas Donok.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Amankan Wanita Muda Jadi Mucikari, Tawarkan Rekan Kerja ke Pria Hidung Belang
BACA JUGA: PNS Wanita dan Suami Sirih tak Ditahan, Keduanya Kontrak Rumah di Perumahan Tanjung Terdana
Penyidik Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah pun dalam perkara yang disangkahkan kepada oknum PNS Benteng EL dan pasangannya PHK melanggar pasal 279 KUHP tentang menikah tanpa izin dan pasal 284 KUHP tentang perzinahan.
Ancaman hukuman maksimal yang bakal diganjarkan kepada pasangan menikah sirih ini maksimal 5 tahun penjara.**