Selain untuk pembiayaan honor kepala desa dan perangkat desa ADD yang diterima oleh setiap desa juga bisa digunakan untuk pembiayaan kepesertaan BPJS kesehatan.
Dan jika memungkinkan juga untuk program Kepesertaan BPJAMSOSTEK.
BACA JUGA:5 Artis yang Pernah Terjerat Kasus Korupsi, Siapa Saja Mereka?
"ADD yang diterima oleh masing-masing desa ini tidak bisa digunakan pembayaran THR perangkat desa. Selain itu, saat ini juga belum ada Peraturan Bupati Rejang Lebong yang mengaturnya pemberian THR bagi perangkat desa ini," demikian Suradi.(**)