BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Nekat membakar rumah dan mengancam adik kandung dengan senjata tajam, seorang pria di Bengkulu diamankan polisi.
Pria berinisial FH (28) warga Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu diamankan Tim Opsnal Polsek Gading Cempaka atas kasus pengancaman.
Diketahui FH merupakan seorang residivis kasus pencurian dan baru keluar penjara sekitar 3 bulan lalu.
FH kembali berulah dengan mengancam adik kandungnya dengan senjata tajam, juga sempat membakar rumah yang dihuni oleh adik kandungnya.
BACA JUGA:Pedagang Buah Diamankan Polisi Usai Lakukan Pengancaman dengan Sajam
Tak hanya itu FH juga melakukan pengancaman terhadap tetangga dan dinilai kerap membuat gaduh dilingkungan tempatnya tinggal.
Kapolsek Gading Cempaka, Kompol Kadek Suwantoro mengatakan pada Minggu 14 April 2024 kemarin, bertempat di Jalan Hibrida Kelurahan Sidomulyo FH melakukan pengancaman kepada adik kandungnya dan sempat membuat kegaduhan.
Saat itu, FH datang ke salah satu rumah yang ditempati oleh adiknya,Ibnu.
FH mendatangi rumah sang adik sambil memaksa diberikan sejumlah uang, jika permintaannya tidak dipenuhi FH mengancam membakar rumah.
BACA JUGA:Lakukan Pengancaman, ASN Diamankan
Kala itu sang adik tidak memenuhi permintaan dari pelaku, sontak pelaku berang dan membakar tiang rumah yang ditempati adiknya tersebut.
Aksi pembakaran yang dilakukan ini menarik perhatian warga, dan warga berusaha memadamkan api.
Bukannya malah berhenti, FH malah semakin naik pitam. Sambil marah dirinya masuk ke dalam rumah dan mengambil sebilah senjata tajam jenis parang.
Ia berteriak untuk diberi uang sebear Rp 700 ribu, jika tidak diberi dia mengancam membakar rumah dan mengancam akan membunuh siapa saja yang menghalangi aksinya.
BACA JUGA:Diduga Beri Keterangan Palsu, Korban Pengancaman Ditetapkan Tersangka