Tidak adanya keterangan kalau lembaga tersebut berupa Perusahaan Terbuka (PT), persekutuan komanditer (CV), firma, yayasan, dan lainnya.
5. Tidak mempunyai izin
Selanjutnya tanda-tanda yang paling mudah dari investasi bodong ialah tidak adanya izin pengelolaan investasi dari OJK.
Mengenai hal tersebut, masyarakat dapat menanyakan langsung kepada pihak OJK untuk memastikan apakah investasi yang akan diikuti tersebut memiliki izin dari OJK atau tidak.
Masyarakat bisa menghubungi OJK melalui layanan konsumen OJK (1500-655).
BACA JUGA:Diwariskan Turun Temurun, Ternyata Ini Rahasia Kecantikan Wanita Suku Dayak Kalimantan
Pada saat tidak ada izin, maka bisa dipastikan skema investasi yang dijalankan tersebut merupakan investasi ilegal atau bodong.
Nah itulah tadi tanda tanda arisan bodong dan investasi ilegal menurut OJK, semoga bermanfaat.