Jabatan lama sebagai Pejabat Sementara (PS) Panit 2 Unit 2 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Jabatan barunya sebagai Kapolsek Kaur Utara, Polres Kaur, Polda Bengkulu.
BACA JUGA:Film The Architecture of Love Dibintangi Nicholas Saputra dan Putri Marino, Ini Sinopsisnya
Ipda. Slamet Ambyah, SH.
Perwira polisi Polda Bengkulu ini dimutasi dari jabatan sebelumnya sebagai Kapolsek Kaur Utara, Polres Kaur Polda Bengkulu.
Adapun penugasan barunya, ditempatkan sebagai Perwira Pertama (Pama) di Polres Seluma, Polda Bengkulu.
Setelah Surat Telegram Kapolda Bengkulu ini terbit, mereka diperintahkan untuk segera bertugas di jabatan baru masing-masing.
Dengan satuan yang menjadi tempat tugas lama, diperintahkan segera melaksanakan Serah Terima Jabatan (Sertijab).
Berdasarkan Surat Telegram Kapolda Bengkulu tersebut, meeka diberikan waktu paling lama 14 hari sejak Surat Telegram tersebut terbit.
“Kepada para perwira tersebut, segera melaksanakan tugas di kesatuan baru paling lambat 14 hari, terhitung tanggal ditetapkan mutasi,” bunyi dalam Surat Telegram Kapolda Bengkulu.
Sebagai informasi, diketahui bahwa mutasi pada perwira polisi, sifatnya terbagi 3
Yakni mutasi bersifat promosi, mutasi bersifat setara dan mutasi bersifat demosi.
Dimaksud mutasi promosi, bahwa perwira polisi tersebut mendapatan pengangkatan atau pemindahan tempat tugas pada jabatan baru yang lebih tinggi dari jabatan yang ia jabat sebelumnya.
BACA JUGA:15 Nama Baru Bacakada dan Bacawakada di Pilkada Serentak Provinsi Bengkulu 2024 dari Partai Golkar
Sedangkan mutasi setara, perwira polisi itu diberikan amanah baru pada jabatan baru yang level atau tingkatan jabatan masih sama atau sejajar dengan jabatan yang lama.
Terakhir, mutasi demosi.