Ini Syarat Dukungan Minimal Jalur Perseorangan Pilkada Kepahiang

Kamis 02-05-2024,10:52 WIB
Reporter : Badri
Editor : Peri Haryadi

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Untuk mengikuti kontestasi politik, mencalonkan menjadi bupati dan wakil bupati Kepahiang, maju lewat jalur perseorangan atau jalur independen, ini syarat dukungan minimal.

Sesuai dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 41, yang menetapkan syarat minimal dan penyebaran dukungan bagi calon independen dalam pemilihan bupati dan wakil bupati.

Baru-baru ini, KPU Kepahiang telah menggelar sosialisasi terkait syarat kontestasi jalur independen. 

Salah satu poin yang ditekankan adalah jumlah dukungan yang diperlukan bagi calon perseorangan.

BACA JUGA:Tahun Ini, Dua Pasar Tradisional di Rejang Lebong Direnovasi

Yaitu sebanyak 11.211 KTP dukungan, yang minimal tersebar di 5 kecamatan di Kabupaten Kepahiang.

Ketua KPU Kepahiang, Ikrok, S.Pd menjelaskan, bahwa bagi calon perseorangan yang ingin mendaftar dalam Pilkada 2024 di Kepahiang, mereka harus memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk minimal 10 persen dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir. 

"Dengan jumlah DPT sebanyak 112.132 pemilih, maka dibutuhkan dukungan sebanyak 11.211 pendukung. Selain itu, dokumen pendukung yang harus disiapkan oleh calon perseorangan mencakup surat pernyataan dukungan, KTP elektronik pendukung, surat pernyataan identitas pendukung, surat pernyataan identitas pasangan calon, serta rekapitulasi jumlah dukungan yang dimiliki," papar Ketua KPU Kepahiang, Ikrok.

Disebutkan Ikrok, proses pengajuan berkas dukungan akan dimulai pada tanggal 8 Mei 2024, meskipun belum ada konfirmasi pasti terkait proses selanjutnya. 

BACA JUGA:Pemkab Lebong Mulai Hitung Kerugian Material Pasca Banjir Bandang

"Pentingnya kelengkapan dan kejelasan dokumen dukungan yang diajukan, serta membuka ruang diskusi bagi pasangan calon maupun tim suksesnya untuk berkomunikasi dengan KPU," terang Ikrok.

KPU Kepahiang juga akan melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap syarat dukungan yang disampaikan oleh pasangan calon jalur independen.


Ini Syarat Dukungan Minimal Jalur Perseorangan Pilkada Kepahiang--badri/rakyatbengkulu.com

Baik melalui kelengkapan berkas dukungan maupun verifikasi faktual di lapangan. "Tentu jika maju jalur independen, pasangan calon untuk menyiapkan syarat dukungan tambahan agar dapat melakukan pergantian jika diperlukan," ujar Ikrok.

KPU Kepahiang akan memastikan keabsahan dan kesesuaian dukungan dengan ketentuan yang berlaku sebelum memasukkan calon independen ke dalam daftar pemilihan.

Kategori :