''Jika sudah memenuhi kebutuhan untuk kelompok tani ikan, program yang masih kita rencanakan saat ini adalah resto king. Yakni menyebarkan benih ikan di perairan umum sehingga pada waktunya nanti masyarakat bisa panen ikan dengan cara memancing ikan. Tentunya tidak boleh menggunakan racun ikan yang membahayakan ekosistem dan masyarakat nantinya," papar Amrul Eby.
Dibagian lain, di lokasi perairan umum atau di desa-desa wajib ada peraturan desa yang melarang masyarakat meracuni ikan di perairan umum termasuk dengan cara menyetrum ikan.
BACA JUGA:Hati-hati! Jangan Pernah Datang ke Pulau Ini, Sebab Dihuni Oleh Suku Paling Berbahaya di Dunia
"Kami juga mendorong adanya peraturan desa terkait perairan umum. Sehingga program resto king kita bisa dinikmati masyarakat dan terwujudnya program Pemerintah Rejang Lebong gemar makan ikan termasuk menurunkan angka stunting," demikian Amrul Eby.(**)