BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) kembali terjadi di wilayah hukum Polres Rejang Lebong. Kerugian korban, emas 85 gram dan uang Rp 1.750.000 raib dibawa pelaku pencurian.
Kejadian ini, menimpa Amalisa, 87 tahun, warga Desa Air Lanang Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
Kejadian tersebut dilaporkan korban terjadi pada Kamis, 9 Mei 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, terjadi saat korban sedang tidur siang.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Yuda Trisno Tampubolon, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu. Denyfita Mochtar, S.TrK didampingi Kasi Humas, AKP Sinar Simanjuntak membenarkan kejadian tersebut.
BACA JUGA:Job Fair Hybrid Rejang Lebong, Tersedia 500 Lowongan Kerja Tamatan SMA, SMK Hingga S2
Disebutnya, korban ditemani keluarganya telah melaporkan kejadian ke Mapolres Rejang Lebong.
"Laporan korban sudah diterima, dan anggota Satreskrim telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengambil keterangan saksi-saksi termasuk korban sendiri," ujar Kasi Humas, Jumat, 10 Mei 2024.
Disebutkan Kasi Humas, berdasarkan keterangan korban Amalisa, pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2024, sekira pukul 13.00 WIB, korban sedang tidur di kursi ruang tamu rumah korban.
Berlokasi di Desa Air Lanang Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong.
Saat itu rumah dalam keadaan pintu terbuka.
BACA JUGA:KPU Rejang Lebong Perpanjang Pendaftaran PPS di 34 Desa
Kemudian datang yang diduga 3 orang tak dikenal masuk ke rumah korban.
Kemudian salah seorang pemuda membekap muka korban yang sedang tidur dengan menggunakan kain, sehingga korban terbangun namun tidak bisa memberontak.
"Saat itulah 2 orang tak dikenal melancarkan aksinya merampas kalung emas seberat 40 gram yang dipakai korban dan mengambil kalung emas lainnya yang berada di dalam kantong baju korban seberat 45 gram," kata Kasi Humas.
Tak hanya sampai disitu, kemudian 2 orang mengambil uang tunai senilai Rp1.750.000 yang berada di dalam kantong baju korban.