BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Ustadz Khalid Basalamah menanggapi kontroversi terkait surah pemusik yang sedang menjadi pembahasan yang diutarakan saat ceramah Ustadz Adi Hidayat.
Didalam perbedaan pendapat para ulama kemarin berkaitan dengan video dari Ustadz Adi Hidayat yang menganalogikan surah pemusik dalam surah Asy Syuara yang dipotong video penjelasan lengkapnya.
Dalam sebuah akun youtube Berita Dunia terdapat tanya jawab yang diutarakan seorang host kepada Ustadz Khalid Basalamah yang merupakan salah satu ulama yang disegani di Indonesia.
Ulama ini memberikan pendapatnya terkait surah pemusik ini.
"Saya bukan sebutin pendapat saya ya tapi hampir mayoritas ulama termasuk Imam empat mengharamkan (musik)," katanya.
Dikatakan lagi oleh Ustadz Khalid Basalamah ini bukan hal yang baru dan bukan pendapat baru yang memaknakan Asy Syuara atau penyair itu adalah pemusik, ini keliru.
"Bahasa Arab juga sudah jelas perbedaan mana penyair mana penyanyi tidak selamanya juga penyair itu bisa menjadi penyanyi apalagi di masa dulu penyair itu cuma susun penyair syair saja," terang Ustadz Khalid.
Untuk itu, bahkan dibedakan juga dalam istilah bahasa arab antara penyair sama penyanyi itu sendiri sampai hari ini dalam kosakata bahasa Arab berbeda, yang bukan merupakan pendapat baru.
Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan ada perkataan Abdullah bin Umar RA, beliau meninggal wafat tahun 73 hijriyah sahabat masyhur beliau mengatakan sekelompok orang yang sedang melakukan ihram.
BACA JUGA:Kajian Islam Ustadz Adi Hidayat: Sudahkah Kenal dengan Allah SWT?
Mereka bertujuan mau umrah dan haji, lalu kemudian diantara mereka ada seorang yang bernyanyi sambil ihram, kata Abdullah bin Umar kepada orang yang bernyanyi itu Ingatlah aku berdoa kepada Allah.
Semoga doa-doamu tidak diterima, Abdullah bin Umar mendoakan si penyanyi itu supaya doanya tidak diterima. Begitu pula dengan Abdullah bin Abbas RA yang meninggal tahun 68 Hijriah.
Diibaratkan oleh Ustadz Khalid Basalamah beliau mengatakan seluruh alat-alat musik atau ma'azif hukumnya haram bahkan beduk gendang dan sejenisnya juga serta seruling masuk dalam hukum haram.
Dijelaskan oleh Ustadz Khalid Basalamah, "Ini perkataan sahabat ya ini teman-teman bisa melihat tentunya tidak asing di dalam buku-buku yang sangat masyhur seperti kitab zammul malahi ya dammul malahi."