8 Warga Meninggal Dunia di Rejang Lebong, Akibat Lakalantas

Senin 20-05-2024,18:59 WIB
Reporter : Badri
Editor : Peri Haryadi

Dan pengendara harus tetap disiplin dalam berkendara, termasuk tidak ugal-ugalan saat berkendaraan.

Supaya tidak membahayakan diri sendiri dan nyawa orang lain.

BACA JUGA:Agar Anak Tidak Jajan Sembarangan, Bikin Camilan Sendiri dengan 3 Resep Lezat Ini

“Menggunakan kelengkapan berkendara, surat kendaraan harus dibawa dan tidak berkendara dengan kecepatan tinggi secara ugal-ugalan.Karena perbuatan seperti itu, bukan saja membahayakan diri pribadi, melainkan juga membahayakan nyawa orang lain," sampai Iptu. Melisa.

Sementara itu, saat ini Satlantas Polres Rejang Lebong juga telah menetapkan 2 titik lokasi yang kerap terjadi kecelakaan di jalur lintas Curup – Lubuklinggau.

BACA JUGA:Diikuti 95 Peserta, Seleksi Paskibraka Provinsi Bengkulu Tahun 2024 Resmi Dibuka

Di lokasi tersebut telah dipasang rambu peringatan, dan sangat penting siapapun pengendaranya, memperhatikan rambu-rambu lalu lintas di jalan raya.

"Termasuk masyarakat yang memiliki hewan peliharaan, jangan sampai hewan peliharaannya berkeliaran di jalan raya. Karena hal ini juga dapat memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas," demikian Iptu. Melisa.(**)

Kategori :