BOKB merupakan bantuan operasional dalam pelaksanaan urusan pengendalian penduduk dan KB serta penurunan stunting pada Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Maluku Utara penerima DAK Nonfisik Subbidang Keluarga Berencana.
BACA JUGA:Bantuan Operasional Keluarga Berencana Nusa Tenggara Barat Rp64,2 Miliar, Berikut Rincian per Daerah
BOKB yang diterima kabupaten dan kota di Provinsi Maluku Utara merupakan belanja barang dan jasa untuk kegiatan operasional dalam pelaksanaan urusan pengendalian penduduk dan KB serta penurunan stunting.
Kegiatan terkait dengan BOKB yang bisa dilaksanakan kabupaten dan kota di Provinsi Maluku Utara dikelompokkan dalam menu: balai Penyuluhan KB, pelayanan KB, penggerakan di Kampung KB, penurunan stunting dan pembinaan Program Bangga Kencana bagi masyarakat di kabupaten dan kota di Provinsi Maluku Utara.
BOKB yang didapatkan daerah-daerah di Provinsi Maluku Utara merupakan bagian dari DAK Nonfisik yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, di dalamnya termasuk pengelolaan DAK.
DAK yang diterima daerah-daerah di Provinsi Maluku Utara, adalah bagian dari transfer ke daerah dan dana desa yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program kegiatan, dan kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional.
Dan membantu operasionalisasi layanan publik di kabupaten dan kota di Provinsi Maluku Utara, yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah.
Secara umum BOKB bertujuan untuk membantu Pemerintah Daerah kabupaten dan kota di Provinsi Maluku Utara, dalam melaksanakan kegiatan yang telah ditetapkan guna memberikan dukungan terhadap upaya
pencapaian target atau sasaran prioritas Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana serta percepatan penurunan stunting.
Secara khusus, BOKB yang didapatkan kabupaten dan kota di Provinsi Maluku Utara bertujuan untuk memberikan dukungan dana operasional Program Bangga Kencana dan percepatan penurunan stunting.
Dengan sasaran, terlaksananya Program Bangga Kencana dan percepatan penurunan stunting di kabupaten dan kota hingga ke lini lapangan di Provinsi Maluku Utara tahun 2024.(**)