BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Rejang Lebong, memperkenalkan inovasi terbaru dalam layanan administrasi kependudukan.
Adalah laman website yang bisa digunakan masyarakat, untuk mengurus administrasi kependudukan.
Agar masyarakat lebih mengenal Silakmaro, Dinas Dukcapil Rejang Lebong melakukan sosialisasi penggunaan Silakmaro.
Kini untuk mendaftar dan membuat kartu Tanda Penduduk atau KTP Elektronik di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, saat ini sudah bisa menggunakan smartphone.
BACA JUGA:Progres Pembangunan Capai 80 Persen, Jalan Trans Enggano Ditargetkan Selesai September Mendatang
Anda cukup membuka https://silakmaro.rejanglebongkab.go.id melalui smartphone, dan bisa langsung mengklik tombol yang tersedia dalam laman website tersebut, sesuai apa yang Anda inginkan.
Namun tentunya untuk yang ingin melihat KTP E atau pencetakan harus memenuhi persyaratan diantaranya:
1. Telah berusia 17 tahun,
2. Surat pengantar dari Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
3. Fotokopi Kartu Keluarga.
4. Surat keterangan pindah dari kota asal (jika bukan warga asli setempat)
BACA JUGA:Ini Manfaat Alpukat untuk Rambut! Rahasia Kecantikan Rambut Sehat dan Berkilau
5. Surat keterangan pindah dari luar negeri bagi Anda yang datang dari luar negeri karena pindah, dan surat tersebut harus dikeluarkan oleh instansi pelaksana bagi WNI.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rejang Lebong, Rosita, SH membenarkan, hal tersebut.
Masyarakat Kabupaten Rejang Lebong kini sudah bisa mengakses situs Silakmaro dan meng-upload persyaratan yang telah ditentukan.