BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Seorang pria berusia 29 tahun harus berurusan dengan polisi, setelah dilaporkan dugaan tindak pidana pencurian.
Pria dimaksud berinisial NS, dilaporkan dugaan melakukan aksi pencurian.
BACA JUGA:Judika Guncang Kota Curup, Malam Ini Tampil 1 Jam
Sasarannya, 37 ekor itik, milik Deri Andika warga Kelurahan Amen Kecamatan Amen Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.
NS pun berhasil diringkus polisi, berselang 3 hari usai terduga pelaku melakukan aksinya.
BACA JUGA:Waduh! Rejang Lebong Kekurangan 106 Tenaga Penyuluh
Pencurian itik tersebut terjadi Minggu, 26 Mei 2024, korbannya Deri Andika warga Kelurahan Amen Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan, S.IK melalui Kasubsi Humas, Aipda. Syaiful Anwar membenarkan kejadian tersebut.
BACA JUGA:Deddy Corbuzier Kritik Pembentukan Dewan Media Sosial oleh Kominfo
Pencurian hewan ternak yang jadi sasaran kali ini, 37 ekor itik milik Deri Andika, dan telah dilaporkan ke SPKT Polsek Lebong Tengah.
"Begitu mendapat laporan, Satreskrim Polres Lebong langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan. Sehingga berhasil mengamankan tersangka NS (29), Rabu, 29 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 WIB," terang Aipda. Syaiful Anwar.
BACA JUGA:Apresiasi Luar Biasa, Pemprov Bengkulu Raih Opini WTP ke-7 Kalinya dari BPK
Kronologis kejadian hilangnya 37 ekor itik milik Deri Andika tersebut bermula Minggu, 26 Mei 2024.
Sekitar pukul 10.00 WIB, korban Deri Andika melihat unggas itik miliknya masih lengkap, dan berada di sekitaran sawah milik korban.
BACA JUGA:Rahasia Rambut Anti Kering dan Bercabang untuk Kamu yang Pengen Selalu Kece