BENGKULU,RAKYATBENGKULU.COM - Sedang ramai dan kontoversial, para pekerja menolak pemotongan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang aturan barunya telah ditetapkan.
Dimana Presiden Joko Widodo mewajibkan para pekerja dengan gaji minimal setara UMR, menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Kebijakan ini menuai banyak kritik dari berbagai pihak, dikarenakan dengan adanya kebijakan tersebut para pekerja harus menyisihkan 3 persen gaji mereka perbulannya.
Diketahui BP Tapera adalah lembaga yang berada dibawah pengawasan kelompok Komite Tapera yang terdiri dari 5 orang anggota.
Yaitu Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi, dan seorang profesional.
BACA JUGA:Tuai Kontroversi! Pemotongan 3 Persen Gaji Pekerja, Ini Respon Ketua MPR Mengenai Tapera
BACA JUGA:BRI dan BP Tapera, Sinergikan Ekosistem Pembiayaan Rumah Murah
Sementara selain komite, ada juga Komisioner dan Deputi Komisioner yang daftarnya berikut ini:
1. Komisioner : Heru Pudyo Nugroho.
2. Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana : Sugiyarto.
3. Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana : Doddy Bursman.
4. Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana : Sid Herdi Kusuma.
5. Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi: Wilson Lie Simatupang.
Sementara yang menjadi pertanyaan berapa gaji para Pengurus Tapera ini?
Diketahui sebagai pengurus Tapera, Sri Mulyani dan Basuki berhak menerima gaji tambahan yang berupa honorarium.