BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Unit pelaksana teknis daerah (UPTD) yang mengatur terkait operasional Rumah Sakit Pratama bakal dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko.
Pembentukan UPTD ini dilakukan untuk mengatur operasional Rumah Sakit Pratama di daerah ini.
Dimana regulasi yang mengatur operasional ini adalah salah satu syarat beroperasinya rumah sakit pratama tersebut.
"Kami berharap kemarin dari pemerintah daerah untuk segera memproses operasional rumah sakit pratama, kita membuat regulasi UPTD rumah sakit pratama," kata Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Jajad Sudrajat dikutip antaranews.com.
BACA JUGA:2025, RSUD Rejang Lebong Berstatus Rumah Sakit Rujukan Regional
BACA JUGA:Rumah Sakit Indonesia Diserang, Konflik Hamas Vs Israel Tewaskan Ribuan Korban Jiwa
Lebih lanjut dikatakan Jajad, untuk membentuk UPTD yang mengatur terkait operasional Rumah Sakit Pratama ini pihaknya telah membentuk tim.
Diprediksi nantinya setelah satu bulan terbit Perbub atas UPTD ini, maka rumah sakit pratama bisa segera beroperasi memberikan pelayanan kesehatan.
Sementara itu pihaknya juga telah berkordinasi dan menyurati Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN Bengkulu untuk memenuhi kendala ketersediaan listrik rumah sakit pratama yang kini belum cukup dari PLN.
UP3 PLN Bengkulu nantinya akan mengalokasikan satu unit mesin genset untuk wilayah Kecamatan Ipuh untuk ketersedian listrik rumah sakit.
BACA JUGA:RSUD Rejang Lebong Menuju Rumah Sakit Rujukan Regional
BACA JUGA:BSI Griya Para Medis, Wujudkan Impian Pemilikan Rumah, Dokter dan Pegawai Rumah Sakit
Sebab sampai saat ini kondisi listrik masih tekor di wilayah Kecamatan Ipuh dan sekitarnya.
Sementara itu untuk anggaran pemasangan listrik baru di rumah sakit pratama sudah dianggarkan di APBD, untuk total anggaran biaya pemasangannya nanti PLN yang bersurat ke pemerintah daerah.
Adapun dana alokasi khusus (DAK) yang diterima Pemkab Mukomuko dari Pemerintah Pusat untuk pembangunan Rumah Sakit Pratama yakni sebesar Rp61 miliar.