BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Tercatat sebanyak 5.147 pelajar Sekolah Menengah atas (SMA) sederajat di Kabupaten Rejang Lebong, wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Rejang Lebong akan mendatangi para pelajar di sekolah tingkat SMA sederajat, guna melakukan perekaman data.
Sebagaimana dibenarkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Rejang Lebong, Rosita.
Kepada rakyatbengkulu.com Rosita SH menuturkan, saat ini masih terdapat 5.147 pelajar SMA/SMK/MA yang sudah masuk dalam usia wajib punya KTP.
BACA JUGA:6 Shio Paling Beruntung dalam Karir di Tahun Ular Kayu 2025
BACA JUGA:50 Peserta Ikuti Diklat Pencarian dan Pertolongan pada Bencana Alam
Namun hingga sekarang, belum seluruh pelajar tersebut melakukan perekaman data e-KTP.
"Penjadwalan untuk melakukan perekaman data e-KTP di sekolah tingkat SMA sederajat di Kabupaten Rejang Lebong telah disusun. Kami akan melakukan program jemput bola dengan mendatangi sekolah-sekolah," terang Rosita.
BACA JUGA:Ketahui Plus Minus Jika Kakak Adik Tidur di Kamar yang Sama
BACA JUGA:Mengungkap Stereotip Gen Z di Dunia Kerja: Apakah Benar Mereka Mental Lemah?
Disampaikan Rosita, terungkapnya ribuan pelajar yang sudah masuk usia wajib KTP di Rejang Lebong namun belum melakukan perekaman e-KTP, dari sistem aplikasi yang terintegrasi dengan pemerintah pusat.
"Nanti perekaman e-KTP di sekolahan ini menyasar kalangan pelajar di masing-masing sekolah yang sudah berumur 17 tahun atau sudah masuk usia wajib KTP. Kita rencanakan fisik e-KTP yang setelah selesai dicetak, akan kita serahkan ke sekolah yang bersangkutan," kata Rosita.
BACA JUGA:Wow! Ini Aktivitas yang Membawa Keberuntungan untuk Shio Kamu di Tahun 2025
BACA JUGA:Diduga Depresi, Seorang Wanita Hamil di Kepahiang Nekat Gantung Diri
Pihaknya berharap, pelajar yang sudah berumur 17 tahun dan belum melakukan perekaman 3-KTP, agar nantinya mengikuti perekaman data yang akan dilakukan pihaknya ke sekolah masing-masing.