BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemprov Bengkulu formasi tahun 2023, Sebentar lagi akan menerima Nomor Induk (NI) PPPK.
Hal ini karena proses penerbitan NI PPPK untuk PPPK Pemprov Bengkulu di Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah memasuki tahap akhir.
Terkesan agak lamban, karena NI PPPK Pemerintah Kabupaten/ Kota di Bengkulu sudah lebih dulu terbit.
Selain itu, mereka juga telah mendapatkan SK pengangkatan sebagai PPPK.
BACA JUGA:Kebutuhan Tenaga Bendahara untuk OPD di Mukomuko Mendesak, Tambah PPPK Lulusan SMA
BACA JUGA:PPPK di Kabupaten Kaur Diberi Pinjaman Hingga Rp150 Juta dari Bank Bengkulu
Diungkapkan Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos, MAP.
Untuk proses penetapan NIP untuk pengadaan PNS dan PPPK Tahun 2023 Pemerintah Provinsi Bengkulu sudah mencapai tahap akhir.
''Untuk progres pengajuan NIP PPPK kita masih menunggu dan pada saat ini masih berproses, dari 670 orang yang dinyatakan memenuhi persyaratan kemarin.
alhamdulillah saat ini sudah kita dapatkan rekomendasi atau pertek (persetujuan teknis) itu 570an orang, sisanya kita menunggu dari BKN," ungkap Gunawan Selasa, 11 Juni 2024 dikutip dari KORANRB.ID.
BACA JUGA:Pelanggaran Berat, PPPK di Rejang Lebong Bisa Dipecat
BACA JUGA:Gaji 13 PNS dan PPPK Cair, Wajib Lampirkan Bukti Lunas PBB
Ditambahkannya alasan penetapan NI PPPK terkesan lama, kemungkinan dikarenakan proses verifikasi yang dilakukan BKN membutuhkan waktu.
"Mereka akan melihat dari sisi persyaratan yang menjadi pertimbangan dari segi regulasi, selain itu juga bisa karena antrian masuk ke BKN yang memakan waktu. Namun itu semua tetap berproses," terang Gunawan.
Selain itu, Gunawan berharap, kalau proses penetapan segera berakhir dan semuanya mendapatkan NI PPPK masing - masing tanpa ada kendala.