BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 di Kabupaten Rejang Lebong dimulai 1 Juli mendatang.
Hal ini dilakukan menyusul telah selesainya Peraturan Bupati (Perbup) Rejang Lebong.
Dalam pelaksanaannya, PPDB tahun ini akan mengacu pada Keputusan Sekjen Kemendikbud Ristek No 47/M/2023 tentang Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
Dengan ketentuan itu, maka PPDB sistem zonasi dan afirmasi akan tetap digunakan.
BACA JUGA:Diantara Manfaat Berkebun, Bisa Melatih Kesabaran dan Menghindari Stres! Temukan Lengkapnya di Sini
BACA JUGA:Begini Cara Mengatasi Busuk pada Buah dan Batang pada Labu Siam
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, Drs. Noprianto, MM menuturkan, tanggal 1 Juli 2024 mendatang adalah pendaftaran PPDB yang akan dilaksanakan serentak seluruh SD dan SMP se-Kabupaten Rejang Lebong.
"Perbup telah selesai dan proses pendaftaran akan dimulai pada 1 Juli 2024 mendatang. Setelah pendaftaran, sekolah akan menyeleksi calon siswa sesuai dengan daya tampung yang tersedia," terang Noprianto.
Pengumuman hasil seleksi dijadwalkan akan dilakukan pada tanggal 16 atau 17 Juli 2024, dilanjutkan dengan proses daftar ulang.
"Tanggal 16 atau 17 itu pengumuman dan setelah itu berproses daftar ulang. Ini sesuai dengan keputusan Sekjen Kemendikbud Ristek No 47/M/2023 tentang Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021," ujar Noprianto.
BACA JUGA:Update! Mantan Kepala MAN 2 Kepahiang Kembalikan Kerugian Negara Rp150 Juta
BACA JUGA:5 iPhone Paling Populer di Tahun 2024 yang Wajib Kamu Tahu
Dalam peraturan tersebut, menggunakan sistem afirmasi yakni memberikan prioritas kepada siswa dengan kondisi khusus, seperti kebutuhan khusus atau korban bencana alam.
"Afirmasi itu kondisi-kondisi khusus ya, orang-orang yang berkebutuhan khusus mungkin mempunyai kekurangan atau keterbatasan. Sehingga dia harus bersekolah di suatu sekolah tertentu," kata Noprianto.
Selain itu, jalur prestasi juga akan diberlakukan untuk siswa yang memiliki prestasi di tingkat kabupaten atau provinsi.