MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM - Deli Lesyanti, seorang petani perempuan dari Desa Sibak, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, sedang menghadapi ancaman keguguran untuk kedua kalinya.
Konflik agraria yang menjerat dirinya telah menyebabkan stres dan kelelahan yang berdampak pada kesehatannya.
Pada Januari 2024, Deli mengalami keguguran pertama saat kandungannya berusia tiga bulan.
Kondisi ini dipicu oleh stres karena menjadi tersangka penganiayaan dan harus melakukan perjalanan panjang dari Ipuh ke Mapolres Mukomuko dengan angkutan umum.
BACA JUGA:Kasasi 3 Petani Mukomuko Terhadap PT DDP Diiringi Tarian Gandai
Kronologi Kejadian Konflik
Masalah yang dialami Deli bermula pada 12 September 2023. Saat itu, Deli tengah mengamati karyawan PT DDP yang memanen buah sawit di lahan sengketa di Desa Serami Baru, Kecamatan Malin Deman.
Ketika berdiri di depan mobil, Deli dihampiri oleh dua karyawan PT DDP, yang kemudian mendorongnya. Situasi memanas dengan kedatangan tujuh orang lainnya, dan Deli menjadi korban pengeroyokan.
"Saat saya berusaha melepaskan diri, tanpa sengaja ponsel saya mengenai salah satu pelaku," ujar Deli.
Setelah kejadian itu, Deli mengalami rasa sakit selama dua hari. Namun, ironisnya, Deli ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan berdasarkan Pasal 351 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
BACA JUGA:Konflik PT DDP Versus Petani Memanas, Pondok Petani Hangus Dibom Molotov
BACA JUGA:Petani Mukomuko Berjuang Sampai Darah Penghabisan, Hakim Terima Gugatan PT DDP Sebagian
Perhatian Komnas Perempuan dan Anak
Kasus ini dilaporkan ke Komnas Perempuan pada 3 Mei 2024 untuk mendapatkan perlindungan hukum.