ARGA MAKMUR, RAKYATBENGKULU.COM - Diketahui jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pelaksanaan Pemilu Kepala dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bengkulu Utara akan berkurang sampai 397 TPS.
Hal ini kalau dibandingkan dengan jumlah TPS dalam Pemilu Presiden dan pemilu Legislatif bulan Februari 2024 lalu.
Adapun hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Bengkulu Utara Santoso, S.Pd.
Dijelaskan Santoso dalam Pemilu pada bulan Februari lalu tercatat sebanyak 896 TPS.
BACA JUGA:Pengumuman! 25 Desa di Kabupaten Bengkulu Utara Dilakukan Pemadaman Listrik Hari Ini
Pada saat itu masing-masing TPS maksimal terdapat 250 pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap.
Sementara untuk Pilkada pada 27 November 2024 mendatang masing-masing TPS terdapat 500 pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap.
“Dengan penambahan jumlah pemilih di setiap TPS tersebut, maka jumlah TPS di kabupaten Bengkulu Utara berkurang menjadi 499 dalam Pilkada mendatang,” jelasnya dikutip dari KORANRB.ID, Selasa, 25 Juni 2024.
BACA JUGA:Daftar Mutasi Perwira di Polres Bengkulu Utara, Ada Kabag Ops hingga Kapolsek
BACA JUGA:Ini Daftar Kecamatan Terbanyak di Bengkulu Utara Kurban Sapi, Kambing dan Kerbau Tahun 1445 Hijriah
Akan tetapi dijelaskannya kalau pada saat ini KPU masih melakukan pencoklitan data pemilih yang dilakukan oleh panitia pemutakhiran data pemilih.
Dan nantinya masih ada kemungkinan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) tersebut bertambah kalau memang ada penambahan jumlah pemilih di satu TPS dibandingkan dalam Pemilu pada bulan Februari lalu.
“Kemungkinan TPS bertambah masih ada karena memang masih dilakukan pencoklitan data pemilih,” Ujarnya.
Tetapi ditegaskannya kalau jumlah TPS di kabupaten Bengkulu Utara ini tidak mungkin berkurang lagi karena penetapan 499 TPS tersebut sudah menyesuaikan dengan data pemilih sesuai Daftar Pemilih Tetap Pemilu bulan Februari lalu.