BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Provinsi Bengkulu menyatakan bahwa Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi solusi untuk mewujudkan rumah layak huni, termasuk bagi aparatur sipil negara (ASN).
"Kapan program ini akan dilaksanakan, nanti akan disampaikan oleh Badan Pengelola Tapera sehingga ASN dapat yakin bahwa perumahan yang dijanjikan benar-benar direalisasikan sebagai rumah layak huni," kata Asisten III Pemerintah Provinsi Bengkulu, Nandar Munadi, dikutip antaranews.com, Senin, 1 Juli 2024.
"Tapera ini juga bisa digunakan untuk merenovasi bangunan rumah," ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Nandar saat kegiatan Sosialisasi Pembiayaan Tapera untuk mewujudkan rumah layak huni bagi ASN Pemerintah Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Totalnya Capai Triliunan Rupiah, Kemana dan untuk Siapa Uang Tapera Ini?
BACA JUGA:Tuai Kontroversi! Pemotongan 3 Persen Gaji Pekerja, Ini Respon Ketua MPR Mengenai Tapera
Nandar Munadi menekankan bahwa untuk mewujudkan program rumah layak huni dari Tapera, diperlukan dukungan dari para ASN di pemerintahan provinsi.
Menurutnya, hak untuk bertempat tinggal yang layak adalah amanat yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan selaras dengan program perumahan layak huni yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016.
"Kepemilikan rumah merupakan aspek yang sangat vital bagi ASN di masa pensiun. Pemerintah, melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera, bermaksud menghimpun dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk biaya rumah tempat tinggal yang layak," ucapnya.
BACA JUGA:10 Hasil Temuan Ekskavasi Penelitian Candi Muaratakus Diserahkan ke Dinas Kebudayaan Riau
BACA JUGA:Segudang Manfaat Jamur Grigit dan Cara Mengolahnya yang Benar agar Jadi Hidangan Lezat
Nandar juga mengungkapkan bahwa hasil pengukuran potensial pembiayaan Tapera di Pemerintah Provinsi Bengkulu saat ini mencapai 25,5 persen dengan jumlah peserta sebanyak 10.011 orang.
Vice President Pembiayaan Tapera, Feri Kurniawan, menambahkan bahwa syarat utama bagi ASN yang ingin mendapatkan rumah layak huni melalui Tapera adalah belum pernah mengambil kredit rumah dan telah menjadi peserta Tapera selama 12 bulan.
"PNS peserta Tapera, setelah 12 bulan masa kepesertaan, dapat mengakses program pembiayaan Tapera, asalkan mereka belum memiliki rumah," jelas Feri.
Dengan adanya program Tapera, diharapkan semakin banyak ASN di Bengkulu yang dapat memiliki rumah layak huni, baik untuk keperluan tempat tinggal maupun renovasi rumah.