BACA JUGA:Benarkah Mukena Hanya Dipakai di Indonesia? Ternyata Ini Sejarahnya
BACA JUGA:Mengenal Sosok Wali Songo, Pembawa Cahaya Islam di Tanah Jawa
Selanjutnya akan dilakukan pleno secara berjenjang terkait hasil verfaknya.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan LO Bapaslon tersebut untuk proses selanjutnya.
Ini dikarenakan untuk berkas dukungan yang dinyatakan Tak Memenuhi Syarat (TMS) masih bisa diperbaiki.
Namun harus dengan tambahan dukungan dikali 2 dari jumlah TMS.
BACA JUGA:Hanya untuk PPPK, Cek Angsuran Pinjaman Rp155 Juta – Rp175 Juta Tenor 4 Tahun di Bank Bengkulu
BACA JUGA:174 ASN di Rejang Lebong Pensiun, Siap-Siap Peluang terbuka Seleksi PPPK dan CPNS
"Masih ada waktu perbaikan, tapi syaratnya itu dikali dua dari jumlah TMS, artinya 13.439 di kalikan 2 menjadi 26.878 dukungan," kata Eiis Purwanti.