BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Sebanyak 312 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, menunggak pembayaran pajak.
Baik itu kendaraan dinas roda 2 maupun kendaran dinas roda 4.
Hal ini, jika tidak diselesaikan atau dilunasi akan seperti bola salju yang semakin menggelinding semakin membesar.
Pasalnya kendaraan dinas tersebut bukan hanya menunggak pajak tahun ini melainkan ada kendaraan dinas yang sudah lama menunggak pajak.
BACA JUGA:3 Resep Menu Makan Malam yang Menggugah Selera, Ikan Tongkol Balado Paling Favorit
BACA JUGA:KPU Kota Bengkulu Terima 97 Tanggapan Pencatutan Nama Jelang Pilkada 2024
Rinciannya, kendaraan roda 2 sebanyak 253 unit dengan nilai sebesar Rp 32.446.500 dan roda 4 sebanyak 58 unit dengan jumlah tunggakan mencapai Rp141.951.500. Jadi total dari 312 kendaraan dinas yang menunggak pajak ini jumlah tunggakannya yakni Rp 174.398.000.
Kasi Penetapan dan Penerimaan UPTD-PPD Provinsi Bengkulu di Kantor Samsat Rejang Lebong, Sabirin Absah menuturkan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang menunggak pajak baik jenis kendaraan roda 2 maupun 4 mencapai 312 unit.
"Total tunggakan pajak kendaraan dinas dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Rejang Lebong tersebut mencapai Rp 174.398.000," terang Sabirin Absah.
Disebutkan Sabirin, sejauh ini pihaknya belum mengetahui mengapa masih banyak kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menunggak pembayaran pajak, mengingat jauh-jauh hari pihaknya sudah menyampaikan data tunggakan pajak kendaraan dinas setiap tahunnya.
BACA JUGA:Kertas dari Pelepah Pisang, Begini Cara Pembuatannya
"Ada kendaraan dinas yang sudah tidak layak pakai atau rusak berat supaya diusulkan untuk dilakukan penghapusan aset, hal itu penting agar wajib pajak terhadap aset ini juga diputus. Jika tidak ini akan terus menjadi tunggakan dan harus dibayar," ujar Sabirin Absah.
Sementara itu, kendaraan dinas baik roda 2 maupun 4 yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor itu, saat ini bisa memanfaatkan program pemutihan pajak yang diberikan Pemprov Bengkulu sejak 4 Juni hingga 30 November 2024 mendatang.
"Jadi harapannya Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dapat memanfaatkan pemutihan pajak ini," demikian Sabirin Absah.