Berkas Perkara Kasus Istri Tebas Leher Suami di Rejang Lebong Dilimpahkan

Selasa 09-07-2024,19:54 WIB
Reporter : Badri
Editor : Febi Elmasdito

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM -  Berkas perkara kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) istri tebas leher suami di Rejang Lebong dengan tersangka AH (38) akan segara dilimpahkan penyidik Polres Rejang Lebong ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Juda T Tampubolon S.IK SH MH melalui Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Denyfita Mochtar S.TrK didampingi Kanit Pidum, Aipda Rinto Sahrizal SH membenarkan hal tersebut.

Dikatakannya bahwa pihaknya tengah mempersiapkan berkas perkara yang bersangkutan untuk diserahkan ke Kejari serta menunggu hasil tes kejiwaan tersangka AH.

"Dalam minggu ini berkas perkara tersangka AH segera diserahkan untuk diteliti. Berkas dan alat bukti sudah lengkap, jadi jika tidak ada kendala, minggu ini berkas akan kita serahkan ke Kejari untuk diteliti," terang Aipda.

BACA JUGA: Ini Dia Kelebihan dan Kekurangan Menggunakan Ban Tubeless pada Kendaraan

BACA JUGA: Progres Coklit di Rejang Lebong Capai 91,69 Persen

Disebutkan Aipda Rinto saat ini pihaknya juga masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka. 

Namun ditegaskannya, hal tersebut dilakukan hanya untuk pengecekan saja. 

Akan tetapi pemeriksaan tersebut tidak akan mempengaruhi hasil dari penyidikan atau hukuman yang akan dijatuhkan. 

Selain itu, pihaknya juga berencana akan melakukan rekontruksi terhadap peristiwa pembunuhan tersebut.

BACA JUGA: Jajanan Tanghulu Viral hingga Jadi Incaran Masyarakat Bengkulu di Festival Tabut, Ini Penampakannya

BACA JUGA: Pajak 312 Unit Kendaraan Dinas di Rejang Lebong Tak Dilunasi, Pemkab Diminta Manfaatkan Program Pemutihan

"Kita memang masih menunggu hasil tes kejiwaan keluar. Akan tetapi apapun itu hasilnya, proses hukum tidak akan berubah. Apalagi saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan akan segera menjalani pengadilan," ujar Aipda Rinto.

Sementara itu, terkait hukuman nantinya tergantung keputusan pengadilan. Karena meskipun hukuman sudah ditetapkan melalui pasal atau perbuatan yang dilakukannya, keputusan akhir tetap ada di pengadilan.

"Putusan kita serahkan saja ke pihak pengadilan. Yang jelas kita hanya menjalankan apa yang menjadi tugas dan kewenangan kita," demikian Aipda Rinto.

Kategori :