BACA JUGA:Dinsos Kota Bengkulu Catat 151 Ribu Warga Tidak Mampu Terdaftar di DTKS
UU ini memuat berbagai hak bagi ibu yang berstatus pekerja, termasuk hak cuti pascamelahirkan selama maksimal enam bulan.
Pasal 4 ayat 3 UU tersebut menyebutkan hak cuti paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya jika ibu menghadapi kondisi khusus, seperti masalah kesehatan, komplikasi pascapersalinan, atau anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan.