Polresta Bengkulu Kerahkan 45 Personel untuk Pantau Titik Rawan Pungli di Festival Tabut

Kamis 11-07-2024,20:21 WIB
Reporter : Heri Aprizal
Editor : Heri Aprizal

Sebelumnya, Polresta Bengkulu berhasil menangkap tiga pelaku pungutan liar retribusi parkir di kawasan Festival Tabut, tepatnya di Kelurahan Jitra, Kecamatan Teluk Segara.

BACA JUGA:Pengadaan Seragam Sekolah Gratis Rp2,3 Miliar Menunggu Jumlah Final Peserta Didik

BACA JUGA:Tabrak Lari, Lansia Warga Kepahiang Berujung Meninggal Dunia

Ketiga pelaku tersebut adalah WS (37) dan US (55) dari Kelurahan Kebun Ros, serta MFS (20) dari Kelurahan Sukamerindu.

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Deddy Nata menjelaskan bahwa ketiga pelaku ditangkap karena melakukan pemungutan retribusi parkir yang tidak sesuai dengan Perda, dengan meminta uang sebesar Rp10 ribu untuk sepeda motor dan kendaraan roda empat.

Mereka menarik retribusi parkir di atas badan jalan selama Festival Tabut 2024, meski tidak memiliki SPT dari Bapenda Kota Bengkulu.

Dengan langkah ini, diharapkan Festival Tabut dapat berlangsung lebih tertib dan aman bagi seluruh pengunjung.

Kategori :