BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Sebanyak 75 masjid di 15 kecamatan se-Kabupaten Rejang Lebong menerima dana hibah dari Pemkab Rejang Lebong dengan jumlah total mencapai Rp2,1 miliar.
Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2024.
Saat ini, sudah ada 37 rumah ibadah umat muslim yang menerima penyaluran bantuan hibah tahun 2024 dari total 75 masjid yang direncanakan.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Rejang Lebong, Herwin Wijaya Kusuma menuturkan, bantuan rumah ibadah yang sudah dicairkan untuk masjid maupun mushalla tersebar di 15 kecamatan.
BACA JUGA:Ingin Dapat Beasiswa dari Baznas Bengkulu, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
BACA JUGA:Terkenal pada Masanya, Ini 5 Kendaraan Tradisional dari Berbagai Negara
"Program bantuan rumah ibadah tersebut telah dianggarkan dalam APBD Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2024, sebesar Rp2,1 miliar. Dengan target sasaran sebanyak 75 rumah ibadah," terang Herwin Wijaya Kusuma.
Dijelaskan Herwin Wijaya Karya, bantuan hibah yang sudah disalurkan ini terbesar diterima oleh Masjid Al-Barokah Desa Air Lanang, Kecamatan Curup Selatan.
Jumlah yang disalurkan Pemkab Rejang Lebong ke Masjid Al-Barokah mencapai Rp 100 juta.
Sedangkan penerima bantuan lainnya, baik masjid maupun mushalla, mulai dari Rp25 juta hingga Rp35 juta.
BACA JUGA:8 Penyebab Anak Keras Kepala yang Wajib Diketahui Orangtua, Termasuk Pengaruh Lingkungan
BACA JUGA:Begini Sejarah Bubur Kampiun Makanan Khas Asal Minangkabau, Wajar Saja Banyak Penggemar Setianya!
"Besaran bantuan yang diberikan kepada rumah ibadah umat muslim itu disesuaikan dengan proposal yang diajukan ke pemerintah daerah," kata Herwin Wijaya Karya.
Sementara itu, masjid atau mushala yang mengajukan permintaan bantuan ini, sebelumnya harus menjalani verifikasi kelayakan terlebih dahulu serta harus memenuhi beberapa persyaratan.
"Persyaratan yang harus disiapkan masjid atau mushalla calon penerima bantuan juga harus terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (Simas) Kementerian Agama. Serta terdaftar di Kesbangpol dan lahan berdirinya masjid/mushalla memiliki sertifikat yang jelas," papar Herwin Wijaya Karya.