BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Bakal Calon jalur perseorangan, Riri Damayanti Jhon Latief berpasangan dengan Ujang Irmansyah, Senin, 15 Juli 2024, mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang.
Ini dalam rangka melengkapi syarat dukungan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang tidak memenuhi syarat (TMS) beberapa waktu lalu.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum, Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, maka Paslon perseorangan bersama tim LO (Liaison Officer) Riri Damayanti-Ujang Irmansyah memenuhi persyaratan dukungan sesuai dengan regulasi sembari menunggu tahapan.
Riri Damayanti Jhon Latief didampingi Ujang Irmansyah serta tim LO menuturkan, kehadirannya di KPU Kepahiang ini untuk menyerahkan kekurangan syarat Dukungan.
Syarat dukungan minimal tambah Riri adalah 10 persen dari DPT Kabupaten Kepahiang (11.2014) setelah dilakukan verifikasi faktual, ternyata ada kekurangan 469 dukungan.
"Jauh-jauh hari kami telah mempersiapkan dan hari ini sebanyak 1.062 syarat dukungan telah diserahkan pada pihak KPU Kabupaten Kepahiang, untuk kembali dilakukan verifikasi faktual," terang Riri.
Sementara itu, Komisioner KPU Kepahiang, Antaka Ramadhan mengatakan, bahwa pihaknya sudah menerima tambahan syarat dukungan yang dinyatakan TMS.
"KPU telah menerima pemenuhan kekurangan syarat dukungan dari bakal Paslon perseorangan (independen) Bupati dan Wakil Bupati menyerahkan sebanyak 1.062," terang Antaka.
Penyerahan syarat dukungan, sambung Antaka, sesuai schedule/tahapan dilakukan verifikasi administrasi (vermin) dan verifikasi faktual (verfak).
"Tentunya syarat dukungan itu akan dilakukan penelitian admistrasi dan verifikasi faktual kembali di lapangan, serta tanggal 19 Agustus 2024 akan dilaksanakan penetapan," demikian Antaka.